NADIKABAR.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka opsi revisi Undang-Undang untuk menyempurnakan regulasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebut Presiden Prabowo Subianto sebagai terorisme ekologi.
"Kalau sekarang kan buat apa Undang-Undang baru? Kan semua Undang-Undangnya ada. Tinggal kalau ada sesuatu hal yang mau disempurnakan, tinggal ditambah," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Rabu sore, terkait penanganan karhutla yang dapat dikategorikan sebagai terorisme ekologi.
"Perintahnya tadi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri LH juga hal yang sama, yang tadi secara real beliau sebutkan tadi teman-teman wartawan masih ada ya, terkait dengan itu bisa dikategorikan sebagai terorisme ekologi. Oleh karena itu nanti dalam pengaturan Undang-Undang mungkin nanti kita akan lakukan revisi terkait hal tersebut," ucapnya.
Menurut dia, penyempurnaan regulasi dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang yang sudah ada apabila terdapat ketentuan yang perlu diperbaiki.