Supratman juga mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, baik perorangan maupun korporasi, menjadi bagian dari pembahasan dalam Sidang Kabinet Paripurna.

"Yang pasti bahwa proses penegakan hukum baik terkait dengan yang perorangan maupun korporasi, tadi sudah disampaikan secara jelas oleh Pak Kapolri," katanya.

Meski demikian, Supratman tidak merinci Undang-Undang yang berpotensi direvisi maupun ketentuan yang akan disempurnakan untuk mengatur penanganan karhutla tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana memperberat sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan.