Oleh karena itu, Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendalami ketentuan-ketentuan yang mengatur soal sanksi pelaku karhutla.

"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," kata Presiden Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (16/9).

Terbaru, dalam Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo kembali menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk korporasi merupakan bentuk terorisme lingkungan yang tidak boleh dianggap remeh.

"Karena ternyata banyak korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita," ujar Presiden Prabowo.