Melalui acara Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era, Menkum menuturkan Indonesia ingin berkontribusi dalam membangun ruang dialog yang berkelanjutan, terstruktur, dan berbasis pengalaman bersama.
"Tujuan kami adalah memastikan bahwa kreator dan pemegang hak lainnya dapat memperoleh manfaat yang adil dari perkembangan ekonomi digital melalui ekosistem hak cipta yang transparan, akuntabel, dan terbuka," ucap dia.
Adapun dialog tersebut membahas tiga isu utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.
Transparansi berkaitan dengan informasi yang diterima pemegang hak, akuntabilitas menyangkut tanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan royalti, sedangkan interoperabilitas berkaitan dengan kemampuan berbagai sistem untuk bertukar informasi secara andal.