Lebih lanjut, Hermansyah menyampaikan perlindungan indikasi geografis tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi perlu diikuti dengan upaya menjaga konsistensi kualitas, karakteristik, dan reputasi produk sesuai dengan dokumen deskripsi indikasi geografis.

Oleh karena itu, sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, pemerintah daerah, dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) diperlukan agar pelindungan yang telah diperoleh dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.

Dia berpendapat indikasi geografis bukan hanya mengenai sertifikat, melainkan juga tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas, karakteristik, dan reputasi produk.

"Pemerintah daerah bersama masyarakat perlu memastikan standar yang menjadi dasar pendaftaran tetap terjaga sehingga produk dapat memiliki daya saing dan memberikan nilai tambah bagi daerah asalnya,” katanya.

Dirinya menilai pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengembangkan potensi produk indikasi geografis melalui penguatan kelembagaan, pengawasan mutu, dan pemanfaatan ekonomi.

DJKI terus mendorong agar pelindungan kekayaan intelektual dapat berjalan seiring dengan pengembangan potensi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penyerahan sertifikat indikasi geografis tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pelindungan hukum terhadap produk khas daerah sekaligus memperkuat pemanfaatan kekayaan intelektual di Indonesia.