NADIKABAR.COM β€” Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan sertifikat indikasi geografis Tembakau Paiton Voor-Oogst (VO) Probolinggo dan Mangga Podang Lereng Wilis Kediri dalam rangkaian kegiatan Pasti Ada Solusi (PAS), di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

Seperti dipantau secara daring dari Jakarta, penyerahan sertifikat yang didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo dan Wakil Bupati Kediri.

Dengan penyerahan sertifikat tersebut secara resmi, jumlah indikasi geografis yang telah terdaftar di Indonesia kini mencapai 263 produk.

Hermansyah mengatakan bertambahnya produk indikasi geografis terdaftar menunjukkan semakin luasnya pelindungan hukum terhadap produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik, kualitas, dan reputasi yang berkaitan dengan wilayah geografis asalnya.

β€œPenyerahan sertifikat indikasi geografis ini merupakan bentuk pengakuan sekaligus pelindungan hukum terhadap produk unggulan daerah," tutur Hermansyah.

Dengan bertambahnya sertifikat Tembakau Paiton VO Probolinggo dan Mangga Podang Lereng Wilis Kediri, ia berharap dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kualitas produk, dan memperkuat nilai ekonomi bagi masyarakat.

Adapun Tembakau Paiton VO Probolinggo dengan nomor pendaftaran IDG000000273 merupakan produk yang telah dikenal sebagai bagian dari sejarah pertanian Probolinggo sejak 1830.

Hermansyah menjelaskan tembakau tersebut memiliki warna kuning keemasan dan tekstur elastis, dengan karakteristik aroma kacang yang menyerupai kacang tanah segar, serta cita aroma yang harum, manis, dan antep.

Ditambahkan bahwa tembakau Paiton VO Probolinggo juga memiliki kadar nikotin rendah hingga menengah, yakni sekitar 1–3 persen, dengan karakter tarikan yang halus dan ringan serta daya bakar yang baik.

Ia menyebut pelindungan indikasi geografis memberikan dasar hukum untuk menjaga keaslian karakteristik dan kualitas tembakau yang dihasilkan dari wilayah tersebut.

Sementara itu, lanjut dia, Mangga Podang Lereng Wilis Kediri dengan nomor pendaftaran IDG000000280 memiliki ciri khas kulit berwarna kuning jingga yang mencolok.

Dirinya menjelaskan nama β€œPodang” merujuk pada kemiripan warna kulit buah dengan burung kepodang, sedangkan daging buahnya dikenal lembut, berserat halus, dan memiliki kandungan air yang tinggi.

Mangga Podang Lereng Wilis Kediri memiliki perpaduan cita rasa manis yang dominan, sentuhan asam yang menyegarkan, serta aroma khas yang kuat.

Disebutkan bahwa karakteristik tersebut dipengaruhi oleh kondisi geografis berupa tanah vulkanik yang subur, ketinggian wilayah sekitar 200–600 meter di atas permukaan laut, serta iklim tropis dan kearifan lokal petani dalam menjaga kualitas buah.

Lebih lanjut, Hermansyah menyampaikan perlindungan indikasi geografis tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi perlu diikuti dengan upaya menjaga konsistensi kualitas, karakteristik, dan reputasi produk sesuai dengan dokumen deskripsi indikasi geografis.

Oleh karena itu, sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, pemerintah daerah, dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) diperlukan agar pelindungan yang telah diperoleh dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.

Dia berpendapat indikasi geografis bukan hanya mengenai sertifikat, melainkan juga tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas, karakteristik, dan reputasi produk.

"Pemerintah daerah bersama masyarakat perlu memastikan standar yang menjadi dasar pendaftaran tetap terjaga sehingga produk dapat memiliki daya saing dan memberikan nilai tambah bagi daerah asalnya,” katanya.

Dirinya menilai pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengembangkan potensi produk indikasi geografis melalui penguatan kelembagaan, pengawasan mutu, dan pemanfaatan ekonomi.

DJKI terus mendorong agar pelindungan kekayaan intelektual dapat berjalan seiring dengan pengembangan potensi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penyerahan sertifikat indikasi geografis tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pelindungan hukum terhadap produk khas daerah sekaligus memperkuat pemanfaatan kekayaan intelektual di Indonesia.