Pengawasan dilakukan di pabrik dan pasar, disertai uji petik terhadap produk yang telah diberlakukan SNI Wajib. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 serta peraturan menteri perindustrian yang mengatur pemberlakuan masing-masing SNI secara wajib.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari menjelaskan, pengawasan standardisasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan produk yang dipasarkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak sesuai standar.

Menurut Emmy, penerapan SNI memastikan setiap produk yang beredar di pasar dalam negeri, baik buatan lokal maupun impor, memenuhi standar mutu yang sama. Di saat yang sama, pemerintah tetap memberikan kemudahan penerapan SNI bagi produk dalam negeri.

Di sisi lain, penerapan SNI Wajib masih menghadapi sejumlah tantangan. Dari total 5.552 SNI industri, baru 131 SNI atau sekitar 2,4% yang telah ditetapkan sebagai SNI Wajib.