Djoko menyebut kebijakan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 8 ayat (1), yang mengatur prioritas pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Selanjutnya kami akan pantau terus perkembangannya secara harian," ucapnya.

Ia juga menegaskan penyesuaian pasokan tersebut hanya berlaku untuk Singapura karena jalur pipa yang digunakan terhubung dengan negara tersebut.

"Enggak ada (pemangkasan ke negara lain), pipanya kan ke Singapura saja," kata Djoko saat ditemui di sela acara Subroto Awards 2026 Kementerian ESDM di The Westin, Jakarta, Jumat (23/10) malam.

Rencana pembatasan ekspor gas ke negara tetangga sebelumnya disampaikan Bahlil pada Rabu (21/10). Ia mengatakan pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan atau tidak memperpanjang kontrak ekspor gas demi menjaga ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global.

"Ya memang harus survival, kita sebagai pejabat negara, Bapak Presiden sebagai Presiden, pasti apa yang disampaikan Presiden, semua kementerian mampu menjabarkan dalam konteks menuju survival," kata Bahlil seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10).

Bahlil juga menekankan pemenuhan kebutuhan dalam negeri perlu menjadi pertimbangan sebelum pemerintah melanjutkan kontrak ekspor gas dengan negara tetangga.

"Jadi kalau negara lain ada pandangan lain untuk kita, hati-hati. Saya juga mungkin memikirkan untuk gas saya tidak perpanjang untuk ekspor ke negara tetangga karena harus survival kan, harus penuhi kebutuhan dalam negeri," tegasnya.