Program tersebut memberikan penggantian sebagian biaya pembelian mesin atau peralatan bagi industri yang memenuhi persyaratan, termasuk sektor makanan dan minuman, hasil hutan dan perkebunan, serta industri kecil dan menengah (IKM).

Kemenperin juga mendorong pengembangan kemasan ramah lingkungan atau green packaging, termasuk bioplastik sebagai alternatif plastik konvensional.

Upaya tersebut sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular melalui penggunaan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle) kemasan, serta penerapan tanggung jawab produsen atas kemasan pascakonsumsi atau Extended Producer Responsibility (EPR).

Dari sisi standardisasi, Kemenperin telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2025 mengenai pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) wajib untuk kertas dan karton sebagai bahan baku kemasan primer pangan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan untuk meningkatkan keamanan dan mutu kemasan pangan yang beredar di masyarakat.