NADIKABAR.COM — Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menyampaikan perpanjangan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028, memberikan waktu lebih panjang bagi industri kecil menengah (IKM) untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan tersebut.
Tambahan waktu itu dapat dimanfaatkan pelaku IKM untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan dalam proses sertifikasi halal, sehingga mereka memiliki kesempatan lebih panjang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Bagus, supaya ada waktu penyiapan, terutama untuk industri kecil menengah, supaya ada waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan,” kata Menperin ditemui di Jakarta, Selasa.
Adapun pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028, dari jadwal yang semula mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penyesuaian tersebut akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.