Penyesuaian hingga 17 Oktober 2028 turut berlaku bagi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan yang sebelumnya dijadwalkan menjalani penahapan sampai dengan 2026.

Adapun untuk kategori lainnya, masa penahapan tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024. Sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras selain psikotropika hingga 17 Oktober 2034.

Sejalan dengan perubahan tersebut, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 dan mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal, sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem.