β€œDengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (17/10).

Dalam perubahan Pasal 160, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Pemerintah juga menetapkan 18 Oktober 2028 sebagai awal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri. Penetapan itu turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.