NADIKABAR.COM β€” Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menyatakan, industri padat karya, khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT), kulit, serta alas kaki, menjadi sektor prioritas dan andalan untuk dikembangkan dalam jangka panjang.

Menurut Menperin di Jakarta, Selasa, industri padat karya tidak hanya berkontribusi terhadap PDB dan ekspor manufaktur, tetapi juga memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja. Khusus industri TPT, jumlah tenaga kerja ditargetkan meningkat dari 3,95 juta orang pada 2026 menjadi 4,07 juta orang pada 2029.

Pihaknya, kata dia, terus memperkuat daya saing industri manufaktur nasional untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Sektor industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT) dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan nilai tambah, ekspor, investasi, serta penyerapan tenaga kerja.

Untuk mencapai target tersebut, PDB nasional diproyeksikan meningkat Rp7.674 triliun selama periode 2026-2029, dari Rp23.312 triliun pada 2025 menjadi Rp30.986 triliun pada 2029.

Sektor IKFT ditargetkan tumbuh 7,85 persen pada 2029, dengan kontribusi terhadap PDB nasional mencapai 4,35 persen dan kontribusi ekspor sebesar 18,66 persen.

Kinerja sektor IKFT juga menunjukkan potensi pertumbuhan, pada triwulan II 2026, industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh 6,36 persen, sedangkan industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki tumbuh 11,30 persen. Nilai ekspor IKFT sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai 34,2 miliar dolar AS, melampaui nilai impor sebesar 32,75 miliar dolar AS.

Untuk mendukung pengembangan sektor tersebut, Kemenperin mengoptimalkan program restrukturisasi mesin dan peralatan industri TPT, Kredit Industri Padat Karya (KIPK), penguatan akses pembiayaan, serta perlindungan pasar domestik.

Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk menjawab tantangan industri, mulai dari persaingan produk impor, biaya produksi, hingga kondisi permesinan industri TPT yang rata-rata telah berusia lebih dari 20 tahun.

β€œPermasalahan mesin-mesin industri tekstil yang sudah tua harus segera ditangani. Tanpa modernisasi, industri kita akan semakin sulit bertahan dan bersaing dengan negara lain, khususnya Tiongkok, yang telah menggunakan teknologi produksi lebih maju,” ujar Menperin.

Menperin menjelaskan, percepatan modernisasi tersebut sejalan dengan arahan Presiden untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi industri nasional. Namun, pelaksanaannya perlu dilakukan secara terencana agar tidak mengganggu keberlangsungan produksi dan penyerapan tenaga kerja.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Taufiek Bawazier menambahkan Indonesia memiliki keunggulan dalam industri serat rayon yang berpotensi menjadi salah satu kekuatan industri tekstil nasional.

Selain penguatan industri padat karya, Kemenperin mengupayakan optimalisasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk menjaga efisiensi biaya produksi dan daya saing industri.

Penguatan kebijakan tersebut mencakup kepastian harga, jaminan volume, kontinuitas pasokan, dan ketersediaan infrastruktur distribusi gas.

Berdasarkan evaluasi 2026, sejumlah industri dilaporkan baru menerima sekitar 60-70 persen dari alokasi gas yang ditetapkan.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menekankan pentingnya perumusan langkah strategis dan target yang terukur hingga 2029, terutama dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku dan energi industri.

β€œPerlu dirumuskan secara konkret langkah dan target hingga tahun 2029, termasuk berapa persen kebutuhan bahan baku yang harus dapat dipenuhi oleh perusahaan maupun dari pasokan dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan HGBT dan penguatan bahan baku dapat memberikan dampak nyata terhadap produktivitas dan daya saing industri,” ujarnya.

Di sisi lain, Kemenperin turut memperkuat industri farmasi, khususnya industri obat tradisional dan obat bahan alam (OBA), melalui peningkatan pemanfaatan bahan baku lokal, standardisasi, serta penguatan riset dan inovasi.

Pengembangan produk herbal dan fitofarmaka berbasis sumber daya alam Indonesia diharapkan meningkatkan nilai tambah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, Kemenperin berkomitmen memperkuat daya saing dan meningkatkan kontribusi sektor IKFT terhadap perekonomian nasional, sekaligus mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029.