NADIKABAR.COM — Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengungkapkan keresahan pengusaha perhiasan terkait rumor pencabutan bea keluar bahan baku emas. Pengusaha khawatir kebijakan tersebut akan mengurangi pasokan emas untuk kebutuhan industri perhiasan dalam negeri.

Hal itu disampaikan Sarmuji usai menerima kunjungan pengurus Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI). Menurutnya, penerapan bea keluar selama ini membantu industri perhiasan memperoleh bahan baku dari produsen emas domestik.

"Tapi mereka juga ada keresahan, ada rumor bahwa bea keluar itu akan dicabut. Tentu ini tidak menguntungkan untuk industri perhiasan. Karena kalau mereka itu bea keluarnya itu dicabut, itu bahan baku untuk industri perhiasan Indonesia itu akan menipis juga," kata Sarmuji di Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).

Sarmuji menjelaskan, tanpa bea keluar, produsen emas dikhawatirkan lebih memilih menjual produknya ke luar negeri. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pengembangan industri perhiasan nasional.

Ia mengingatkan bahwa sebelum kebijakan tersebut diterapkan, industri perhiasan Indonesia harus mengimpor bahan baku emas. Akibatnya, nilai tambah yang dihasilkan relatif kecil karena hanya berasal dari proses pembuatan perhiasan.

"Dulu sebelum diterapkan bea keluar, industri perhiasan terpaksa mengimpor bahan baku dari luar negeri. Kalau impor bahan baku dari luar negeri lalu dijadikan perhiasan, itu nilai tambahnya kecil," ujarnya.

Oleh karena itu, Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, agar kebijakan bea keluar emas tetap dipertahankan. Meskipun Sarmuji mengaku belum mengetahui sumber informasi mengenai kemungkinan pencabutan kebijakan tersebut.

"Enggak tahu kita dengar dari mana. Namanya rumor, tapi kadang-kadang rumor itu fakta yang tertunda. Jadi harus kita antisipasi juga, ya," sebut Sarmuji.

Sementara itu, Wakil Ketua APPI Arief Budiman menyambut positif hasil pertemuan dengan Menperin. Ia menilai kebijakan bea keluar emas selama ini telah membantu meningkatkan daya saing industri perhiasan nasional, terutama di pasar ekspor.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga mendukung program hilirisasi dan pembentukan ekosistem industri emas dalam negeri. Ia berharap penerapan bea keluar tetap dilanjutkan agar Indonesia tidak hanya mengekspor bahan mentah, tetapi juga produk perhiasan jadi.

Selain membahas bea keluar, APPI turut menyampaikan rencana investasi perusahaan asal Jepang, Tanaka Precious Metal, untuk mengembangkan industri pengolahan logam mulia di Indonesia, namun nilai investasinya belum diketahui.

Industri tersebut diarahkan untuk menghasilkan material seperti potassium gold cyanide (PGC) dan bonding wire yang digunakan dalam industri elektronik dan otomotif.

"Di Indonesia ini belum ada industri precious metal. Dan kita pun tadi saya udah laporkan ke Pak Menteri, investor-investor asing untuk precious metal sebagai barang industri. Dalam hal ini seperti PGC, potassium gold cyanide, juga bonding wire, yang nanti customernya itu adalah industri otomotif, industri elektronik," ujar Arief.

Menurut Arief, pengembangan industri tersebut berpotensi meningkatkan penyerapan emas hasil tambang domestik. Ia memperkirakan produksi emas dari sejumlah perusahaan tambang di Indonesia mencapai sekitar 120 ton.

"Dan kami sangat yakin pada saat industri precious metal ada di Indonesia, angka 120 ton itu istilahnya akan terserap secara keseluruhan," tutup Arief.