NADIKABAR.COM — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta pelaku dugaan pengoplosan beras beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi premium ditindak tegas karena praktik tersebut mengancam tata kelola pangan nasional.

Amran yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) menilai praktik tersebut sebagai tindakan serius karena beras yang mendapatkan subsidi pemerintah diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan melalui perubahan kemasan dan peningkatan harga jual.

"Ini amoral, kalau ada hukuman terberat, ini pantas dihukum terberat. Seandainya memungkinkan hukuman mati, hukuman mati ini pantas untuk orang seperti ini," kata Amran terkonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan pemerintah bersama kepolisian harus memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum agar memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan pangan bersubsidi.

Amran menyebut dugaan pengoplosan tersebut diketahui setelah dilakukan peninjauan lokasi Toko Beras Kayumanis di daerah Matraman yang diduga menjadi tempat pengolahan beras SPHP menjadi premium.

Menurut dia, jumlah beras yang ditemukan dalam kasus tersebut mencapai sekitar 600 ton dan berpotensi lebih besar setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian.

Ia menjelaskan dugaan modus yang dilakukan pelaku ialah mengambil beras SPHP, kemudian mengubah penyajiannya sebelum dipasarkan sebagai beras premium dengan nilai jual lebih tinggi.

Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan program pangan bersubsidi disalahgunakan karena beras tersebut memiliki fungsi strategis dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga masyarakat.

Ia meminta kepolisian mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang berada dalam jalur distribusi maupun pengelolaan beras.

Amran mengatakan apabila ditemukan oknum pemerintah atau lembaga terkait terlibat, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dan proses hukum sesuai aturan berlaku.

Ia berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan program pangan pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok.

Adapun, selain di Toko atau Rumah Beras Kayumanis, Jalan Kayumanis X, Matraman, Amran juga menemukan dugaan penyalahgunaan beras bersubsidi saat inspeksi mendadak ke kawasan Pasar Induk Beras Cipinang.

Imbas kasus itu, Amran mencopot pejabat Bapanas dan Perum Bulog menyusul dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagai langkah memperkuat tata kelola distribusi pangan nasional.

“(Pejabat) Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Dia menyampaikan, hal itu dilakukan menyusul terungkapnya dugaan penyelewengan beras SPHP yang diduga dioplos ke beras premium oleh pihak swasta.

Sebanyak delapan pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Bapanas dicopot, sementara dua lainnya mendapat peringatan.

Di sisi lain, sembilan pelaku dari pihak swasta telah diproses hukum, dengan satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Amran menegaskan, pencopotan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan terhadap tata kelola beras SPHP.