NADIKABAR.COM — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan ada 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 8 kasus pelanggaran beras fortifikasi yang melibatkan 15 merek. Pemerintah memastikan penindakan terhadap praktik pengoplosan, manipulasi mutu, dan berbagai penyimpangan perdagangan beras terus berlanjut hingga seluruh pelanggaran terungkap.

"Kami umumkan sekarang ini ada 15 merek beras (yang melanggar), yang tersangka 13 dalam 8 kasus," kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Amran menegaskan tidak akan memberikan ruang kompromi bagi pelaku usaha yang mempermainkan beras, terutama komoditas yang mendapatkan dukungan subsidi pemerintah. Menurutnya, praktik penyimpangan pangan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu tata niaga dan upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional.

"Jangan mempermainkan pangan karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu strategis, itu vital. Jadi tolong juga para pengusaha besar maupun menengah jangan mempermainkan ini," tegasnya.

Amran menyoroti pelanggaran standar mutu dan praktik penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Amran meminta pelaku usaha segera menghentikan pelanggaran dan menyesuaikan harga dengan ketentuan pemerintah sebelum dilakukan penindakan.

"Beras ini disubsidi pemerintah. Ada HET untuk menjaga konsumen dan HPP untuk menjaga petani. Dua-duanya kita jaga. Jangan ada yang mengambil keuntungan semena-mena. Pasti kami kejar dan kami tindak," ujarnya.

Ia menegaskan pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga proses pidana. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar dapat dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, pengawasan terhadap dugaan pelanggaran beras khususnya beras fortifikasi telah dilakukan pemerintah sejak April 2026. Pengawasan diperluas pada Juli-Agustus 2026 di 11 provinsi dengan pemeriksaan terhadap 190 sampel dari 27 nama dagang. Hasilnya, 25 merek dinyatakan tidak memenuhi kandungan gizi dan mutu, yaitu tidak sesuainya kandungan hasil uji lab dan kemasan. Temuan tersebut diumumkan Mentan Amran pada 15 September 2026, disertai perintah penarikan produk, pencabutan izin, dan pemrosesan hukum terhadap pihak yang terlibat.

Proses penindakan berlanjut melalui penyidikan terhadap produsen PT DTA pada 21 Oktober 2026. Selanjutnya, pada 30 Oktober 2026, Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan pelanggaran produksi beras fortifikasi di PT UDS, Kabupaten Deli Serdang, dan menyita lebih dari 15 ton beras serta sejumlah mesin produksi.

Untuk membenahi tata kelola perizinan dan pengawasan mutu, Bapanas juga memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin edar PSAT beras fortifikasi pada awal November 2026.