"Harga beras 90% itu tidak benar dan dijual, jadi harusnya ini harga barang, Rp 13.000, tapi dijual Rp 20.000. dijual ada yang Rp 56.000," kata Amran yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam rapat dengan Komisi IV DPR, Jakarta, Selasa (1/8/2026).

Ia juga menyebut izin produk yang bermasalah akan ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pencabutan izin.

Amran menilai label fortifikasi digunakan untuk memberikan kesan bahwa beras memiliki nilai tambah, meski kandungan vitamin yang diklaim tidak ditemukan dalam pemeriksaan.