Apabila DPR sudah menyetujuinya, Pigai mengungkapkan Presiden akan segera menetapkan kebijakan untuk diimplementasikan.

Setelah kebijakan sertifikat HAM diaplikasikan, ia menyebutkan akan terdapat kurikulum khusus HAM untuk pendidikan di TNI, Polri, maupun balai diklat pemerintah.

Sebelumnya, Pigai menyatakan pihaknya sedang mengupayakan perubahan regulasi agar kepemilikan sertifikat HAM menjadi salah satu syarat wajib kenaikan jabatan atau promosi bagi aparatur sipil negara, serta perwira di lingkungan TNI dan Polri.

Pigai, di Jakarta, Senin (24/8), mengatakan kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara.