Menurut dia, pemahaman HAM yang dibuktikan melalui sertifikasi perlu menjadi bagian dari persyaratan pengembangan karier pejabat pemerintahan dan aparat keamanan.
"Pegawai eselon dua, kepala biro maupun eselon satu harus punya sertifikat HAM, itu jadi syarat wajib. Nanti saya minta Undang-Undang ASN diubah, harus ada pasal khusus, kalau pegawai negeri eselon dua untuk diangkat sebagai eselon satu, salah satunya adalah melampirkan persyaratan sertifikat HAM," ujar Pigai.
Ia menjelaskan penerapan sertifikasi tersebut juga akan diarahkan kepada jenjang kepemimpinan di institusi TNI dan Polri.
Kementerian HAM, kata Pigai, akan mendorong penyusunan regulasi setingkat Peraturan Kapolri dan Peraturan Panglima TNI yang mengatur sertifikat HAM dalam sistem mutasi, promosi, dan demosi.