NADIKABAR.COM — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan sertifikat HAM nantinya menjadi "rem" berbagai sumber ketidakadilan apabila diterapkan sebagai salah satu syarat promosi ASN/TNI/Polri.

Pasalnya, kata dia, dengan adanya penerapan kebijakan tersebut, aparat hingga kepala daerah akan takut melakukan pelanggaran dan tindakan yang tidak adil.

"Apa yang sedang terjadi sekarang ini karena faktor Kementerian HAM belum didukung oleh berbagai undang-undang, regulasi," kata Pigai saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan regulasi yang mewajibkan sertifikasi HAM sebagai syarat kelayakan atau kenaikan jabatan sudah diselesaikan dan sedang dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Apabila DPR sudah menyetujuinya, Pigai mengungkapkan Presiden akan segera menetapkan kebijakan untuk diimplementasikan.

Setelah kebijakan sertifikat HAM diaplikasikan, ia menyebutkan akan terdapat kurikulum khusus HAM untuk pendidikan di TNI, Polri, maupun balai diklat pemerintah.

Sebelumnya, Pigai menyatakan pihaknya sedang mengupayakan perubahan regulasi agar kepemilikan sertifikat HAM menjadi salah satu syarat wajib kenaikan jabatan atau promosi bagi aparatur sipil negara, serta perwira di lingkungan TNI dan Polri.

Pigai, di Jakarta, Senin (24/8), mengatakan kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara.

Menurut dia, pemahaman HAM yang dibuktikan melalui sertifikasi perlu menjadi bagian dari persyaratan pengembangan karier pejabat pemerintahan dan aparat keamanan.

"Pegawai eselon dua, kepala biro maupun eselon satu harus punya sertifikat HAM, itu jadi syarat wajib. Nanti saya minta Undang-Undang ASN diubah, harus ada pasal khusus, kalau pegawai negeri eselon dua untuk diangkat sebagai eselon satu, salah satunya adalah melampirkan persyaratan sertifikat HAM," ujar Pigai.

Ia menjelaskan penerapan sertifikasi tersebut juga akan diarahkan kepada jenjang kepemimpinan di institusi TNI dan Polri.

Kementerian HAM, kata Pigai, akan mendorong penyusunan regulasi setingkat Peraturan Kapolri dan Peraturan Panglima TNI yang mengatur sertifikat HAM dalam sistem mutasi, promosi, dan demosi.