NADIKABAR.COM — Menteri Lingkungan Hidup (LH), Moh Jumhur Hidayat mengatakan langkah penegakan hukum lingkungan harus disertai juga dengan kewajiban pemulihan ekosistem yang rusak.

Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat mengatakan keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari sanksi yang dijatuhkan di pengadilan, melainkan dari pulihnya fungsi lingkungan yang rusak.

"Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang. Sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat, dan terumbu karang tidak bisa mengangkat sumpah. Para ahli lah yang menjadi suara mereka. Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh," kata Menteri LH Jumhur.

Berbicara setelah membuka Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 yang dibuka secara resmi di Bali, Selasa (20/10), Jumhur menekankan bahwa pembuktian ilmiah merupakan fondasi mutlak dalam mengungkap fakta kerusakan lingkungan.