Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Prof Hamdi mengingatkan bahwa proses peradilan lingkungan harus berorientasi jangka panjang dan menyentuh akar permasalahan secara komprehensif.
"Tema yang kita angkat hari ini mengandung pesan mendasar. Penegakan hukum lingkungan tidak cukup berhenti pada ditemukannya pelanggaran dan dijatuhkannya sanksi. Kita juga harus memastikan bahwa lingkungan yang rusak dapat dipulihkan," katanya.
Dia mengingatkan bahwa masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan dan kerusakan serupa dapat dicegah agar tidak terus berulang-ulang dari tahun ke tahun.