NADIKABAR.COM — Menteri Lingkungan Hidup (LH), Moh Jumhur Hidayat mengatakan langkah penegakan hukum lingkungan harus disertai juga dengan kewajiban pemulihan ekosistem yang rusak.

Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat mengatakan keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari sanksi yang dijatuhkan di pengadilan, melainkan dari pulihnya fungsi lingkungan yang rusak.

"Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang. Sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat, dan terumbu karang tidak bisa mengangkat sumpah. Para ahli lah yang menjadi suara mereka. Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh," kata Menteri LH Jumhur.

Berbicara setelah membuka Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 yang dibuka secara resmi di Bali, Selasa (20/10), Jumhur menekankan bahwa pembuktian ilmiah merupakan fondasi mutlak dalam mengungkap fakta kerusakan lingkungan.

Para ahli dinilai memegang peran vital sebagai penyedia data dan analisis obyektif yang menjembatani sains dengan ranah yudisial.

Dia menjelaskan sebagai manifestasi nyata dari penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, negara telah mengambil langkah tegas pada awal 2026, dengan mengajukan gugatan terhadap enam perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan seluas lebih dari 2.500 hektare di Sumatera Utara, dengan nilai gugatan sekitar Rp4,8 triliun.

KLH/BPLH menghormati penuh proses peradilan yang berjalan dengan keyakinan bahwa muara dari setiap penegakan hukum adalah pulihnya ruang hidup masyarakat dan ekosistem.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Prof Hamdi mengingatkan bahwa proses peradilan lingkungan harus berorientasi jangka panjang dan menyentuh akar permasalahan secara komprehensif.

"Tema yang kita angkat hari ini mengandung pesan mendasar. Penegakan hukum lingkungan tidak cukup berhenti pada ditemukannya pelanggaran dan dijatuhkannya sanksi. Kita juga harus memastikan bahwa lingkungan yang rusak dapat dipulihkan," katanya.

Dia mengingatkan bahwa masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan dan kerusakan serupa dapat dicegah agar tidak terus berulang-ulang dari tahun ke tahun.