NADIKABAR.COM β€” Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat mendukung perubahan pergeseran paradigma pembangunan, dari pendekatan ekstraktif menuju ekonomi restoratif termasuk dengan pemanfaatan nilai ekonomi karbon untuk masyarakat.

"Dengan tata kelola yang tepat, potensi karbon dari kegiatan restorasi dapat dikembangkan menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung keberlanjutan pemulihan lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat setempat,” kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan usai bertemu jajaran pimpinan pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Wilayah Bali dan Nusa Tenggara dalam β€œWorkshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Sub Nasional Tahun 2026” di Bali, Senin (19/10).

Forum itu sendiri diselenggarakan untuk mendukung integrasi isu perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, Nationally Determined Contribution (NDC), kebijakan Zero Waste Zero Emission (ZWZE), hingga tata kelola registri karbon ke dalam perencanaan di daerah.

Menteri LH mengingatkan bahwa keberhasilan tata kelola nilai ekonomi karbon harus tercermin dari membaiknya kualitas lingkungan, menurunnya emisi, dan pulihnya ekosistem. Namun, di sisi lain terjadi juga meningkatnya manfaat ekonomi yang dirasakan secara adil untuk masyarakat.

Untuk mewujudkan hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendukung pemerintah daerah memiliki kesiapan optimal dalam mengimplementasikan kebijakan nilai ekonomi karbon secara terintegrasi, sekaligus mendukung target penurunan emisi nasional secara kredibel dan transparan.

Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati dalam kesempatan yang sama menekankan nilai ekonomi karbon merupakan salah satu instrumen strategis yang menghubungkan upaya penurunan emisi dengan pembangunan ekonomi dan mobilisasi sumber daya.

"Untuk itu, diperlukan kesamaan pemahaman di antara jajaran pimpinan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, mengenai tata kelola dan penerapan nilai ekonomi karbon," tutur Sekretaris Kementerian LH/Sekretaris Utama BPLH Rosa Vivien Ratnawati.

Lebih lanjut, ditekankan pula bahwa nilai ekonomi karbon bukanlah transaksi abstrak tanpa wujud nyata, melainkan instrumen yang harus melekat pada aksi konkret di lapangan.

Upaya tersebut mencakup pengelolaan sampah, penutupan praktik open dumping, serta pemeliharaan dan restorasi ekosistem strategis.