"Untuk itu, diperlukan kesamaan pemahaman di antara jajaran pimpinan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, mengenai tata kelola dan penerapan nilai ekonomi karbon," tutur Sekretaris Kementerian LH/Sekretaris Utama BPLH Rosa Vivien Ratnawati.

Lebih lanjut, ditekankan pula bahwa nilai ekonomi karbon bukanlah transaksi abstrak tanpa wujud nyata, melainkan instrumen yang harus melekat pada aksi konkret di lapangan.

Upaya tersebut mencakup pengelolaan sampah, penutupan praktik open dumping, serta pemeliharaan dan restorasi ekosistem strategis.