NADIKABAR.COM β€” Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini meminta setiap aduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.

β€œSetiap aduan adalah sinyal yang harus segera kita respons, bukan sekadar angka di dalam sistem,” kata Rini dalam penandatanganan nota kesepahaman penguatan pengelolaan SP4N-LAPOR! di Jakarta, Selasa.

Rini mengatakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) tidak hanya menjadi kanal penyampaian laporan, tetapi juga sarana pemerintah menerima masukan, memberikan respons, menangani, dan menyelesaikan persoalan masyarakat.

Menurut dia, suara masyarakat perlu didengar dan ditindaklanjuti karena dapat menjadi bahan bagi pemerintah untuk memperbaiki pelayanan publik dan menyusun kebijakan berikutnya.

Ia menjelaskan SP4N-LAPOR! menerapkan prinsip tidak ada pintu yang salah, sehingga laporan masyarakat dapat diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan menangani persoalan tersebut.

β€œJadi bukan sekadar masuk saja, hanya didengar saja, tetapi ditangani dan diselesaikan,” ujarnya.

Rini mengatakan hingga 29 September 2026 sebanyak 718 instansi telah terhubung dengan SP4N-LAPOR!, sedangkan jumlah aduan yang telah dikelola mencapai lebih dari satu juta laporan.

Menurut dia, peningkatan jumlah pengaduan tidak serta-merta menunjukkan rendahnya kinerja pemerintah. Kondisi tersebut juga menunjukkan semakin aktifnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia menyebut tingkat respons pemerintah terhadap pengaduan meningkat dari sekitar 81 persen menjadi 85 persen.

Namun, Rini menegaskan tingkat respons tersebut mengukur kecepatan pemerintah merespons dan memulai tindak lanjut atas pengaduan yang masuk, bukan kecepatan penyelesaiannya.

β€œRespons yang cepat harus diikuti dengan penanganan yang tepat dan penyelesaian yang nyata,” katanya.

Rini juga meminta seluruh instansi yang terhubung dengan SP4N-LAPOR! memperkuat koordinasi dan kapasitas respons agar pengaduan masyarakat dapat segera diteruskan kepada unit yang berwenang.

Ia menekankan penguatan pengelolaan SP4N-LAPOR! tidak boleh berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi harus dilanjutkan melalui kerja sama operasional, pemantauan, dan evaluasi secara berkelanjutan.