Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Menteri PPPA: Anak belum memahami risiko kekerasan di ranah daring
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan bahwa kecepatan anak-anak dalam mengakses teknologi belum dibarengi dengan kemampuan an
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 17:35 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam melindungi anak di ruang digital, Kementerian Komdigi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
PP tersebut kemudian dikuatkan oleh KemenPPPA yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
"Ada 3 strategi utama dalam Peta Jalan ini. Yang pertama adalah pencegahan. Kedua penanganan, dan yang ketiga kolaborasi," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.