Dalam melindungi anak di ruang digital, Kementerian Komdigi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

PP tersebut kemudian dikuatkan oleh KemenPPPA yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.

"Ada 3 strategi utama dalam Peta Jalan ini. Yang pertama adalah pencegahan. Kedua penanganan, dan yang ketiga kolaborasi," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.