NADIKABAR.COM — Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjamin para pengemudi ojek online (driver ojol) tetap menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikator meski berstatus pengusaha mikro.
Rencananya, ketentuan status mikro tersebut akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Maman mengatakan pemberian BHR ini juga telah didiskusikan langsung dengan pihak aplikator.
Menurut Maman, aplikator berkomitmen untuk tetap menjalankan program tersebut.
"Tetap dong. Jadi gini, ini kan masalah BHR, BHR kan namanya Bonus Hari Raya. Ya wajar dong, namanya perusahaan aplikator dia mau ngasih bonus kepada teman-teman ojol dalam rangka hari raya mereka, saya pikir itu hal yang biasa dan wajar kok," ujar Maman saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).