Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Menteri UMKM Jamin Ojol Dapat Bonus Hari Raya Meski Berstatus Usaha Mikro
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjamin para pengemudi ojek online (driver ojol) tetap menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikator mes
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 19:55 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari ojol aja, mereka nanti bisa kebuka usaha-usaha yang lainnya. Itu kan tujuannya kita tuh. Dan aplikator juga harus kita jaga keberlangsungannya," terang Maman.
Maman menambahkan pemberian BHR ini tidak akan diatur secara langsung dalam Perpres. Insentif tersebut akan berada dalam kerangka hubungan kemitraan yang sehat tim redaksi aplikator dan pengemudi,
"Poin BHR enggak mungkin diatur di Perpres dong. Kalau BHR kan pasti kan nanti di tim redaksi hubungan kemitraan tim redaksi ojol dengan aplikator. Masa sampai urusan BHR, enggak dong," papar Maman.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.