"Mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari ojol aja, mereka nanti bisa kebuka usaha-usaha yang lainnya. Itu kan tujuannya kita tuh. Dan aplikator juga harus kita jaga keberlangsungannya," terang Maman.

Maman menambahkan pemberian BHR ini tidak akan diatur secara langsung dalam Perpres. Insentif tersebut akan berada dalam kerangka hubungan kemitraan yang sehat tim redaksi aplikator dan pengemudi,

"Poin BHR enggak mungkin diatur di Perpres dong. Kalau BHR kan pasti kan nanti di tim redaksi hubungan kemitraan tim redaksi ojol dengan aplikator. Masa sampai urusan BHR, enggak dong," papar Maman.