NADIKABAR.COM — Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menargetkan penerapan diskon 50% biaya layanan bagi penjual (seller) UMKM di platform e-commerce berlaku pekan depan. Hal ini seiring dengan payung hukum berupa Keputusan Menteri (KepMen) diteken paling lambat pekan depan.
"Hari Senin atau paling telat hari Selasa saya tanda tangan KepMen-nya, saya pikir sudah langsung bisa jalan," ujar Maman saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Maman menjelaskan proses penerbitan aturan regulasi ini berjalan beriringan dengan kesiapan sistem teknis di lapangan. Berdasarkan koordinasi dengan tim teknis, integrasi sistem di berbagai e-commerce raksasa, seperti Shopee dan platform lainnya dipastikan telah beres.