NADIKABAR.COM — Keberadaan Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, dan itu dimaksudkan demi tegaknya hukum dan keadilan sebagaimana disebutkan dalam konstitusi. Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan dua kewenangan mandiri Komisi Yudisial.
Selengkapnya disebutkan, "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim." Kewenangan tersebut merangkum dua tugas sekaligus dalam rumusan umum. Tugas pertama menunjuk pada hakim agung saja dan tugas kedua diarahkan pada semua hakim dalam berbagai cakupan dan tingkatannya. Tugas yang kedua itu dimaksudkan untuk menjaga (preventif) dan menegakkan (korektif dan represif) terhadap kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku semua hakim.
Komisi Yudisial juga berperan dalam rangka mendorong perolehan "kepastian hukum yang adil" bagi masyarakat. Dalam kepastian hukum harus ada keadilan prosedural dan keadilan substansial. Sejalan dengan hal ini Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa keadilan itu adalah kemauan yang bersifat tetap dan terus menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya untuknya (iustitia est constants et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi). Dalam penerapannya tentu berhubungan dengan etika dan perilaku hakim.
Dalam perjalanannya, kewenangan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam konstitusi ternyata tidak dimbangi dengan rumusan kewenangan yang proporsional dalam undang-undang. Sejalan dengan hal itu, kondisi saat ini masih memperlihatkan adanya dualisme pengawasan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Demikian itu menyebabkan disharmoni dan disorientasi. Terlebih lagi, pengawasan internal oleh Mahkamah Agung menyisakan persoalan. Dikatakan demikian oleh karena pengawasan di bawah struktur Mahkamah Agung diragukan independensinya. Demikian itu dikhawatirkan akan membuka ruang konflik kepentingan dan prinsip objektivitasnya semakin dipertanyakan.
Sistem peradilan diarahkan guna terwujudnya pemenuhan kepastian hukum yang adil bagi seluruh rakyat. Dalam rangka memfungsikan sistem peradilan berjalan dengan baik, maka dibutuhkan mekanisme pengawasan terhadap para hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Jadi, pengawasan bukan dimaksudkan untuk mereduksi prinsip independensi peradilan, namun memastikan bahwa independensi berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Namun dalam pelaksanaannya, masih menghadapi persoalan serius yakni adanya dualisme pengawasan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Terjadinya dualisme itu telah menyebabkan tumpang tindih kewenangan. Problem demikian semakin kompleks dan terus berkelanjutan hingga kini.