Ditambah lagi adanya konflik penafsiran tentang "teknis yudisial" yang disebabkan pendapat Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo. Perbedaan tafsir mengenai garis batas teknis yudisial tersebut berujung pada banyaknya rekomendasi Komisi Yudisial yang ditolak oleh Mahkamah Agung. Diketahui, semenjak tahun 2005 sampai dengan saat ini, putusan Komisi Yudisial yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung dengan alasan teknis yudisial tidak kurang dari 75%. Kondisi demikian menunjukkan posisi Mahkamah Agung yang lebih superior dibandingkan Komisi Yudisial. Posisi organ penunjang yang tidak sama dan tidak sederajat dengan organ utama telah menjadikan putusan Komisi Yudisial hanya sebatas usulan. Putusan yang bersifat rekomendasi tentu kehilangan daya korektifnya.

Sehubungan dengan revisi kedua atas Undang-Undang Komisi Yudisial, maka perlu ditetapkan bahwa putusan Komisi Yudisial harus berlaku self-executing. Putusan Komisi Yudisial memiliki kekuatan final dan mengikat (final and binding) saat diucapkan dalam sidang pleno, tanpa memerlukan tindak lanjut oleh Mahkamah Agung. Putusan dimaksud hanya terhadap pelanggaran ringan dan sedang. Sidang secara terbuka oleh Komisi Yudisial juga penting diterapkan. Khusus terhadap pelanggaran dengan sanksi berat, maka dilakukan pemeriksaan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Forum pemeriksaan bersama ini dalam wadah Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT). Sebagai perbandingan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, putusannya bersifat final and binding. Persidangannya juga bersifat terbuka dan untuk umum. Begitu juga dalam sidang sengketa informasi publik. Dimana Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang bersifat terbuka untuk umum.

Mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang kini dipraktikkan memperlihatkan kondisi tumpang tindih. Pada gilirannya, putusan etik Komisi Yudisial yang berstatus usulan itu telah menyebabkan Mahkamah Agung tidak merasa terikat mutlak untuk menindaklanjutinya. Pengawasan yang efektif tentunya tidak berlaku dualisme. Oleh karena itu harus dilakukan perbaikan melalui revisi kedua Undang-Undang Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial memang bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, namun pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial bersifat wajib guna kesempurnaan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Di sini kedudukan Komisi Yudisial sebagai bentuk penyeimbang antara independensi dan akuntabilitas. Sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman, maka seharusnya kewenangan pengawasan juga berlaku paripurna. Demikian itu akan semakin menumbuhkembangkan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.

Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Ketua Komisi Yudisial RI.