Persoalan dualisme pengawasan secara internal oleh Mahkamah Agung dan eksternal oleh Komisi Yudisial telah menjadikan putusan Komisi Yudisial sebatas usulan (rekomendasi) kepada Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, pada Pasal 22D ayat (1) mengatakan bahwa, "Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim dinyatakan terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22C huruf a, Komisi Yudisial mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada Mahkamah Agung." Terhadap putusan yang sebatas usulan itu, maka Mahkamah Agung tidak melaksanakan sebagian usulan sanksi yang disampaikan oleh Komisi Yudisial. Di sini terlihat adanya korelasi antara dualisme pengawasan dan putusan etik oleh Komisi Yudisial.

Rekomendasi dari Komisi Yudisial yang tidak bersifat mengikat itu telah menjadikan putusan etik demikian lemah. Pada akhirnya, belum mampu menjamin prinsip integritas dan akuntabilitas dalam praktik peradilan. Padahal, Komisi Yudisial berperan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, dan itu menyangkut integritas dan profesionalitas. Kedua hal tersebut akan menjadikan sistem peradilan terselenggara dengan efektif dan sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Putusan etik dari Komisi Yudisial yang berstatus usulan itu dan oleh karenanya tidak bersifat mengikat dipertanyakan. Rekomendasi dari Komisi Yudisial memang memiliki legalitas, namun tidak mempunyai legitimasi.

Tidak dilaksanakannnya usulan sanksi dimakud menunjuk pada persoalan bahwa hasil pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial tidak serta merta harus dipenuhi oleh Mahkamah Agung. Hal itu terjadi sebab adanya diferensiasi fungsi pengawasan sebagaimana ditemui dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurut ketentuan Pasal 39 juncto Pasal 40, Mahkamah Agung sebagai pengawas internal dan Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal.

Pengawasan internal dan eksternal juga menunjuk pada "tingkah laku" hakim dan "perilaku" hakim. Demikian itulah yang menyebabkan tumpang tindih pengawasan eksternal dan pengawasan internal. Sejalan dengan persoalan ini, terhadap hasil pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial tidak harus dipenuhi oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung sebagai lembaga pengawasan internal menganggap tidak memiliki kewajiban mutlak atas putusan Komisi Yudisial. Tegasnya, putusan dari lembaga pengawas eksternal itu tidak berlaku langsung mengikat. Putusan itu terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung.

Kewenangan Komisi Yudisial memang bukan dimaksudkan untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan melainkan terhadap individu fungsionaris hakim. Namun mengapa harus ada pembedaan atas tingkah laku hakim dan perilaku hakim dan oleh karenanya berlaku diferensiasi pengawasan. Bagaimana formula hubungan antara Komisi Yudisial sebagai supporting organ dan Mahkamah Agung sebagai main organ dalam bidang pengawasan yang dipahami oleh Mahkamah Konstitusi sebagai hubungan kemitraan (partnership). Dalam putusannya nomor: 005/PUU-IV/2006, Mahkamah juga mengatakan bahwa mekanisme pengawasan ekternal yang terpisah dari pengawasan internal tidak akan dapat diterapkan di antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial, sepanjang didasarkan pada konsepsi checks and balances, karena checks and balances tidak dapat diterapkan oleh organ penunjang (auxiliary organ) terhadap organ utama (main organ)-nya sendiri. Berdasarkan alasan checks and balances tidak dapat diterapkan, maka mekanisme pengawasan eksternal yang terpisah dari pengawasan internal tidak pula dapat diterapkan, dan demikian itu melahirkan kerancuan.