NADIKABAR.COM — Keberadaan Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, dan itu dimaksudkan demi tegaknya hukum dan keadilan sebagaimana disebutkan dalam konstitusi. Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan dua kewenangan mandiri Komisi Yudisial.
Selengkapnya disebutkan, "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim." Kewenangan tersebut merangkum dua tugas sekaligus dalam rumusan umum. Tugas pertama menunjuk pada hakim agung saja dan tugas kedua diarahkan pada semua hakim dalam berbagai cakupan dan tingkatannya. Tugas yang kedua itu dimaksudkan untuk menjaga (preventif) dan menegakkan (korektif dan represif) terhadap kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku semua hakim.
Komisi Yudisial juga berperan dalam rangka mendorong perolehan "kepastian hukum yang adil" bagi masyarakat. Dalam kepastian hukum harus ada keadilan prosedural dan keadilan substansial. Sejalan dengan hal ini Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa keadilan itu adalah kemauan yang bersifat tetap dan terus menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya untuknya (iustitia est constants et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi). Dalam penerapannya tentu berhubungan dengan etika dan perilaku hakim.
Dalam perjalanannya, kewenangan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam konstitusi ternyata tidak dimbangi dengan rumusan kewenangan yang proporsional dalam undang-undang. Sejalan dengan hal itu, kondisi saat ini masih memperlihatkan adanya dualisme pengawasan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Demikian itu menyebabkan disharmoni dan disorientasi. Terlebih lagi, pengawasan internal oleh Mahkamah Agung menyisakan persoalan. Dikatakan demikian oleh karena pengawasan di bawah struktur Mahkamah Agung diragukan independensinya. Demikian itu dikhawatirkan akan membuka ruang konflik kepentingan dan prinsip objektivitasnya semakin dipertanyakan.
Sistem peradilan diarahkan guna terwujudnya pemenuhan kepastian hukum yang adil bagi seluruh rakyat. Dalam rangka memfungsikan sistem peradilan berjalan dengan baik, maka dibutuhkan mekanisme pengawasan terhadap para hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Jadi, pengawasan bukan dimaksudkan untuk mereduksi prinsip independensi peradilan, namun memastikan bahwa independensi berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Namun dalam pelaksanaannya, masih menghadapi persoalan serius yakni adanya dualisme pengawasan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Terjadinya dualisme itu telah menyebabkan tumpang tindih kewenangan. Problem demikian semakin kompleks dan terus berkelanjutan hingga kini.
Persoalan dualisme pengawasan secara internal oleh Mahkamah Agung dan eksternal oleh Komisi Yudisial telah menjadikan putusan Komisi Yudisial sebatas usulan (rekomendasi) kepada Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, pada Pasal 22D ayat (1) mengatakan bahwa, "Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim dinyatakan terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22C huruf a, Komisi Yudisial mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada Mahkamah Agung." Terhadap putusan yang sebatas usulan itu, maka Mahkamah Agung tidak melaksanakan sebagian usulan sanksi yang disampaikan oleh Komisi Yudisial. Di sini terlihat adanya korelasi antara dualisme pengawasan dan putusan etik oleh Komisi Yudisial.
Rekomendasi dari Komisi Yudisial yang tidak bersifat mengikat itu telah menjadikan putusan etik demikian lemah. Pada akhirnya, belum mampu menjamin prinsip integritas dan akuntabilitas dalam praktik peradilan. Padahal, Komisi Yudisial berperan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, dan itu menyangkut integritas dan profesionalitas. Kedua hal tersebut akan menjadikan sistem peradilan terselenggara dengan efektif dan sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Putusan etik dari Komisi Yudisial yang berstatus usulan itu dan oleh karenanya tidak bersifat mengikat dipertanyakan. Rekomendasi dari Komisi Yudisial memang memiliki legalitas, namun tidak mempunyai legitimasi.
Tidak dilaksanakannnya usulan sanksi dimakud menunjuk pada persoalan bahwa hasil pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial tidak serta merta harus dipenuhi oleh Mahkamah Agung. Hal itu terjadi sebab adanya diferensiasi fungsi pengawasan sebagaimana ditemui dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurut ketentuan Pasal 39 juncto Pasal 40, Mahkamah Agung sebagai pengawas internal dan Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal.
Pengawasan internal dan eksternal juga menunjuk pada "tingkah laku" hakim dan "perilaku" hakim. Demikian itulah yang menyebabkan tumpang tindih pengawasan eksternal dan pengawasan internal. Sejalan dengan persoalan ini, terhadap hasil pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial tidak harus dipenuhi oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung sebagai lembaga pengawasan internal menganggap tidak memiliki kewajiban mutlak atas putusan Komisi Yudisial. Tegasnya, putusan dari lembaga pengawas eksternal itu tidak berlaku langsung mengikat. Putusan itu terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung.
Kewenangan Komisi Yudisial memang bukan dimaksudkan untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan melainkan terhadap individu fungsionaris hakim. Namun mengapa harus ada pembedaan atas tingkah laku hakim dan perilaku hakim dan oleh karenanya berlaku diferensiasi pengawasan. Bagaimana formula hubungan antara Komisi Yudisial sebagai supporting organ dan Mahkamah Agung sebagai main organ dalam bidang pengawasan yang dipahami oleh Mahkamah Konstitusi sebagai hubungan kemitraan (partnership). Dalam putusannya nomor: 005/PUU-IV/2006, Mahkamah juga mengatakan bahwa mekanisme pengawasan ekternal yang terpisah dari pengawasan internal tidak akan dapat diterapkan di antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial, sepanjang didasarkan pada konsepsi checks and balances, karena checks and balances tidak dapat diterapkan oleh organ penunjang (auxiliary organ) terhadap organ utama (main organ)-nya sendiri. Berdasarkan alasan checks and balances tidak dapat diterapkan, maka mekanisme pengawasan eksternal yang terpisah dari pengawasan internal tidak pula dapat diterapkan, dan demikian itu melahirkan kerancuan.
Ditambah lagi adanya konflik penafsiran tentang "teknis yudisial" yang disebabkan pendapat Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo. Perbedaan tafsir mengenai garis batas teknis yudisial tersebut berujung pada banyaknya rekomendasi Komisi Yudisial yang ditolak oleh Mahkamah Agung. Diketahui, semenjak tahun 2005 sampai dengan saat ini, putusan Komisi Yudisial yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung dengan alasan teknis yudisial tidak kurang dari 75%. Kondisi demikian menunjukkan posisi Mahkamah Agung yang lebih superior dibandingkan Komisi Yudisial. Posisi organ penunjang yang tidak sama dan tidak sederajat dengan organ utama telah menjadikan putusan Komisi Yudisial hanya sebatas usulan. Putusan yang bersifat rekomendasi tentu kehilangan daya korektifnya.
Sehubungan dengan revisi kedua atas Undang-Undang Komisi Yudisial, maka perlu ditetapkan bahwa putusan Komisi Yudisial harus berlaku self-executing. Putusan Komisi Yudisial memiliki kekuatan final dan mengikat (final and binding) saat diucapkan dalam sidang pleno, tanpa memerlukan tindak lanjut oleh Mahkamah Agung. Putusan dimaksud hanya terhadap pelanggaran ringan dan sedang. Sidang secara terbuka oleh Komisi Yudisial juga penting diterapkan. Khusus terhadap pelanggaran dengan sanksi berat, maka dilakukan pemeriksaan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Forum pemeriksaan bersama ini dalam wadah Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT). Sebagai perbandingan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, putusannya bersifat final and binding. Persidangannya juga bersifat terbuka dan untuk umum. Begitu juga dalam sidang sengketa informasi publik. Dimana Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang bersifat terbuka untuk umum.
Mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang kini dipraktikkan memperlihatkan kondisi tumpang tindih. Pada gilirannya, putusan etik Komisi Yudisial yang berstatus usulan itu telah menyebabkan Mahkamah Agung tidak merasa terikat mutlak untuk menindaklanjutinya. Pengawasan yang efektif tentunya tidak berlaku dualisme. Oleh karena itu harus dilakukan perbaikan melalui revisi kedua Undang-Undang Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial memang bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, namun pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial bersifat wajib guna kesempurnaan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Di sini kedudukan Komisi Yudisial sebagai bentuk penyeimbang antara independensi dan akuntabilitas. Sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman, maka seharusnya kewenangan pengawasan juga berlaku paripurna. Demikian itu akan semakin menumbuhkembangkan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.
Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Ketua Komisi Yudisial RI.