NADIKABAR.COM — Kota yang nyaman ditinggali tidak hanya ditandai oleh gedung yang menjulang, jalan yang lebar, atau pusat perdagangan yang ramai.

Kualitas sebuah kota justru diuji oleh hal-hal yang kerap luput dari perhatian, seperti kepastian air bersih, pengelolaan sampah yang tidak membebani lingkungan, dan ruang hijau yang dapat dinikmati seluruh warga.

Persoalan mendasar itulah yang mempertemukan Pemerintah Kota Surabaya dengan delegasi Centre for Liveable Cities (CLC) Singapura dalam diskusi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2025–2045, Senin (12/10/2026).

Pertemuan tersebut membuka peluang pertukaran pengetahuan mengenai tiga sektor yang menentukan keberlanjutan perkotaan, yakni pengolahan air baku, pengelolaan sampah, dan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).

Ketertarikan delegasi Singapura terhadap ketiga sektor tersebut memberikan perspektif menarik. Surabaya bukan sekadar kota yang ingin belajar dari pengalaman negara lain, melainkan juga memiliki praktik pembangunan yang berpotensi menjadi bahan pembelajaran bersama.

,Kunjungan dan pertukaran gagasan baru merupakan langkah awal. Tantangan sesungguhnya terletak pada kemampuan menerjemahkan pengetahuan menjadi kebijakan, investasi, dan pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan masyarakat. RTRW Surabaya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025.

Dokumen tersebut menjadi pedoman pembangunan wilayah selama dua dekade ke depan, dengan tujuan mewujudkan kota kompak yang berfungsi sebagai pusat permukiman, perdagangan, dan jasa berskala internasional secara inklusif.

Artinya, pembangunan fisik harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, pengendalian pemanfaatan ruang, dan peningkatan kualitas hidup warga.

Rentang perencanaan hingga 2045 memberikan Surabaya kesempatan untuk menghindari pola pembangunan yang hanya mengejar penyelesaian persoalan jangka pendek.

Kota yang dirancang untuk dua dekade mendatang harus mampu memperhitungkan pertumbuhan penduduk, kebutuhan ekonomi, perubahan iklim, dan keterbatasan lahan dalam satu kerangka kebijakan.

Perspektif tersebut relevan karena persoalan perkotaan tidak berdiri sendiri. Pembangunan permukiman tanpa perhitungan kebutuhan air akan meningkatkan tekanan terhadap sistem penyediaan air bersih.

Pertumbuhan kegiatan ekonomi tanpa pengelolaan limbah memadai akan memperbesar beban lingkungan. Sementara itu, perluasan kawasan terbangun tanpa perlindungan ruang hijau dapat mengurangi kemampuan kota menyerap air hujan dan meredam panas.

Karena itu, keunggulan RTRW tidak cukup diukur dari lengkapnya peta peruntukan lahan. Dokumen tersebut harus mampu menghubungkan rencana pemanfaatan ruang dengan kapasitas infrastruktur, daya dukung lingkungan, dan kebutuhan riil masyarakat.

CLC sendiri mengembangkan kerangka pembangunan kota layak huni yang menempatkan daya saing ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kualitas hidup sebagai sasaran yang saling berkaitan.

Kerangka itu juga menekankan pentingnya perencanaan terpadu, ketahanan jangka panjang, serta pelaksanaan kebijakan yang efektif.

Prinsip tersebut dapat menjadi bahan refleksi bagi Surabaya. Kawasan yang diproyeksikan berkembang menjadi pusat perdagangan, misalnya, semestinya direncanakan bersama kebutuhan air, pengolahan air limbah, transportasi, dan ruang publiknya.

Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tidak menciptakan persoalan lingkungan yang harus ditanggung pada kemudian hari.

Tantangannya ialah menjaga konsistensi antara rencana dan pelaksanaan. RTRW berlaku lintas periode kepemimpinan, sedangkan prioritas anggaran, kebutuhan politik, dan tekanan pembangunan dapat berubah.

Tanpa pengendalian pemanfaatan ruang yang konsisten, rencana jangka panjang berisiko menjadi dokumen administratif yang tidak cukup kuat mengarahkan perubahan di lapangan.

Surabaya memerlukan mekanisme evaluasi berkala yang terbuka dan terukur. Setiap perubahan penggunaan lahan perlu dinilai berdasarkan kesesuaiannya dengan RTRW serta konsekuensinya terhadap lingkungan dan pelayanan dasar.

Dengan cara itu, pembangunan tidak semata-mata mengikuti peluang investasi, tetapi juga menjaga kepentingan publik.