NADIKABAR.COM — Meta didenda US$25 miliar atau sekitar Rp450 triliun oleh pengadilan New Mexico pada Rabu (21/10). Perusahaan teknologi tersebut dinilai menipu publik terkait kebijakan privasi, sehingga menyebabkan kebocoran data yang dimanfaatkan Cambridge Analytica hampir satu dekade lalu.

Sebagai konteks, Cambridge Analytica merupakan perusahaan konsultan politik yang berbasis di Inggris. Pada 2018, mereka dilaporkan memperoleh dan menggunakan data pribadi 87 juta pengguna Facebook untuk analisis psikografis dan penargetan iklan politik secara spesifik pada kampanye pemilu Amerika Serikat (AS).

Dikutip dari CNBC, denda Rp450 triliun dijatuhkan kepada Meta usai perusahaan tersebut ditetapkan bersalah di pengadilan Santa Fe pada September. Meta dinilai bersalah karena menipu penggunanya terkait kebijakan privasi dan pencegahan penyalahgunaan data di layanan mereka.

Pengadilan menyimpulkan Meta melakukan lebih dari 43 juta pelanggaran terhadap undang-undang praktik tidak adil (unfair practices act), dengan setiap pelanggaran dikenakan denda US$5 ribu (Rp90 juta).

Alhasil, denda yang harus dibayarkan Meta adalah sebesar US$219,5 miliar (Rp3.960 triliun), tetapi diringankan menjadi US$25 miliar (Rp450 triliun).

"Jumlah pelanggaran disengaja yang luar biasa yang ditemukan oleh juri, durasi dan pengulangan perilaku tersebut, luasnya subjek di mana pelanggaran terjadi, keterlibatan pimpinan Facebook, besarnya audiens New Mexico yang dijangkau, dan sifat yang jelas disengaja dan sistematis dari pernyataan keliru Facebook yang berulang kali ditetapkan dalam catatan persidangan mendukung tingkat hukuman tertinggi yang diizinkan oleh Undang-Undang Praktik Tidak Adil New Mexico - US$5.000 per pelanggaran yang ditemukan oleh juri," tulis Hakim Pengadilan Distrik New Mexico Francis Mathew dalam berkas pengadilan.

Di luar itu, Meta juga harus membayar bunga denda sebesar 15 persen per tahun yang akan dikenakan jika tidak melunasi hukuman tersebut sepenuhnya.

"Terlalu lama, perusahaan teknologi yang berpengaruh ini beroperasi seolah-olah dengan besarnya ukuran dan pengaruh mereka membuat mereka di luar jangkauan hukum," kata Jaksa Agung New Mexico Raúl Torrez dalam sebuah pernyataan.

"Perintah hukuman ini menunjukkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut membawa konsekuensi nyata," tambahnya.

Sementara itu, pihak perusahaan menolak putusan tersebut. Kepala bagian hukum Meta C.J. Mahoney mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihak perusahaan yakin akan menang dalam banding.

"Putusan tersebut, dan pendekatan Jaksa Agung terhadap penegakan hukum ini, membuat kami hampir mustahil berbisnis di New Mexico," kata Mahoney dalam pernyataannya.

Sebagai argumen pembelaan hukum, Mahoney menyatakan denda sebesar itu sama saja merupakan bentuk hukuman pajak bagi platform yang memfasilitasi kebebasan berbicara secara daring tersebut.

"Pada intinya, gugatan ini berupaya mengenakan pajak atas kebebasan berbicara untuk menegakkan aturan baru tentang apa yang dapat dikatakan orang secara daring," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Agustus, Meta telah menyelesaikan berbagai gugatan terkait kasus Cambridge Analytica dengan penyelesaian senilai hampir US$17 miliar (Rp306 triliun) dalam tuntutan yang berbeda terkait keselamatan anak dan kesehatan mental.

Dikarenakan New Mexico tidak termasuk dalam penyelesaian tersebut, kasus privasi data yang juga muncul dalam kasus Cambridge Analytica akhirnya dilanjutkan ke persidangan pada bulan September.

Facebook diketahui mulai terlibat dalam kasus Cambridge Analytica pada 2018. Mereka juga telah membayar denda sebesar US$725 juta (Rp13 triliun) untuk menyelesaikan gugatan dari kelompok perwakilan (class action) pada 2022.

Meski demikian, pihak New Mexico dalam pengajuan kasus ini menilai Facebook tidak benar-benar melakukan investigasi menyeluruh seperti yang mereka janjikan setelah kasus tersebut terungkap.

Berkas pengadilan menyebut Facebook sengaja tidak efektif dalam investigasi akibat tekanan dari para pimpinan eksekutif untuk menekan biaya, kurangnya sumber daya penegakan hukum yang memadai, teknik investigasi yang tidak memadai, dan menghindari citra buruk bagi investigasi di masa mendatang.