NADIKABAR.COM — Meta dikabarkan baru-baru ini mendapatkan denda terbesar yang dihadapi perusahaan dengan nilai denda 25 miliar dolar (sekitar Rp452,6 triliun) di New Mexico yang merupakan negara bagian AS.
Denda itu merupakan putusan dari Pengadilan Distrik Negara Bagian Santa Fe atas kelalaian Meta terhadap kebocoran data dalam skandal Cambrige Analytica yang sangat populer pada 2018.
Mengutip laporan GSM Arena, Kamis (22/10) waktu setempat, para juri di pengadilan itu memutuskan Meta bersalah atas 43 juta pelanggaran mengacu pada undang-undang perlindungan konsumen New Mexico.
Setiap satu pelanggaran dapat dikenakan denda hingga 5000 dolar AS (Rp90 jutaan), dengan akumulasi jumlah pelanggaran yang ada pada akhirnya ditetapkan bahwa Meta harus membayar denda senilai 25 miliar dolar AS dan harus dibayarkan kepada negara bagian New Mexico.
Untuk mengulas sedikit, skandal Cambridge Analytica adalah peristiwa penyalahgunaan data pribadi milik 87 juta pengguna Facebook yang dikumpulkan tanpa izin oleh perusahaan analisis politik asal Inggris Cambridge Analytica.
Meski berlalu hampir satu dekade yang lalu, kasus itu masih terus menghantui Meta sebagai salah satu pelanggaran kebocoran data yang paling serius dalam sejarah keamanan siber global.
Jumlah denda ini adalah denda terbesar yang pernah dikenakan terhadap perusahaan yang dipimpin Mark Zuckeberg hingga saat ini.
Untuk memberikan gambaran, Meta menghasilkan keuntungan sekitar 42,6 miliar dolar AS (sekitar Rp771 triliun) hingga paruh pertama tahun 2026. Denda sebesar 25 miliar dolar AS atas pelanggaran regulasi di New Mexico akan menghabiskan hampir 60 persen dari keuntungan tersebut.
Meta dinyatakan bersalah karena menipu pengguna dengan mengizinkan pengembang aplikasi pihak ketiga mengakses informasi pribadi mereka tanpa persetujuan mereka.
Seperti yang diharapkan, Meta telah mengkonfirmasi akan mengajukan banding atas putusan pengadilan, dengan Kepala Bagian Hukum Meta CJ Mahoney, yakin bahwa perusahaannya akan memenangkan banding tersebut.
Sebelum denda 25 miliar dolar AS, di awal tahun ini New Mexico juga sempat mendenda Meta sebesar 375 juta dolar AS (sekitar Rp6,7 triliun) karena melanggar praktik negara bagian terkait keselamatan anak daring.
Penerjemah: Livia Kristianti