Meutya mengatakan regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan kepastian bagi pengembangan AI yang aman, inklusif, etis, dan bertanggung jawab.
"Kami ingin memastikan bahwa regulasi tidak menghambat inovasi, tetapi justru memberikan perlindungan dan kepastian yang tepat agar AI dapat berkembang secara bertanggung jawab," jelasnya.
Pembahasan juga mencakup pelindungan anak di ruang digital dan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Meutya mendorong Microsoft memperkuat prinsip keamanan sejak tahap perancangan teknologi (safety by design), terutama dalam pengembangan layanan digital yang digunakan masyarakat.
"Ke depan, kami ingin memperdalam komitmen Microsoft terhadap Indonesia melalui investasi infrastruktur digital, transfer teknologi dan pengetahuan, pengembangan talenta digital, serta kolaborasi yang lebih kuat untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia," pungkas Meutya.