Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Miris! 9 Santriwati Dicabuli Ustaz TPQ Saat Persiapan Ujian Qiroati
NH (45), ustaz Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) salah satu desa yang ada di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan tersangka pencabulan anak perempuan di bawah umur. Perbua
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 8 September 2026 pukul 00:55 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NH (41), ustaz di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, diamankan karena diduga melakukan pencabulan kepada anak perempuan di bawah umur di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ). Perbuatan itu terjadi pada tanggal 10-11 Juli 2026.
Beberapa modus NH sesuai keterangan polisi dan kuasa hukumnya tim redaksi lain menyentuh kelamin korban saat tidur. Modus lain, korban diminta tidur dengan kedua kakinya agak dibuka lebar lalu NH melakukan pencabulan.
Modus lainnya terungkap bahwa NH meminta korban membuka pakaian di luar kamar mandi. Setelah korban masuk ke dalam kamar mandi ternyata NH ikut masuk dengan alasan mau memperbaiki kran.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.