NH (41), ustaz di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, diamankan karena diduga melakukan pencabulan kepada anak perempuan di bawah umur di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ). Perbuatan itu terjadi pada tanggal 10-11 Juli 2026.

Beberapa modus NH sesuai keterangan polisi dan kuasa hukumnya tim redaksi lain menyentuh kelamin korban saat tidur. Modus lain, korban diminta tidur dengan kedua kakinya agak dibuka lebar lalu NH melakukan pencabulan.

Modus lainnya terungkap bahwa NH meminta korban membuka pakaian di luar kamar mandi. Setelah korban masuk ke dalam kamar mandi ternyata NH ikut masuk dengan alasan mau memperbaiki kran.