NADIKABAR.COM — Mitra penyelenggara dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memperjelas aturan penyediaan kendaraan distribusi makanan.
Mereka menilai perubahan ketentuan yang mewajibkan mitra menyediakan kendaraan sendiri perlu disertai sosialisasi dan masa transisi agar tidak membebani investasi yang sudah direncanakan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI3T) Gardian Muhammad mengatakan persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang harus memiliki kendaraan, melainkan kepastian dan konsistensi kebijakan bagi mitra.
Menurut Gardian, dalam skema yang dipahami dan dijalankan sebelumnya, kendaraan distribusi dapat dipenuhi melalui mekanisme sewa dengan pembiayaan tersendiri.
Karena itu, perubahan ketentuan yang mewajibkan mitra menyediakan kendaraan sendiri perlu disosialisasikan dan diberikan masa transisi secara proporsional.
"Pada prinsipnya, persoalan kami bukan semata-mata mengenai siapa yang harus memiliki kendaraan distribusi, melainkan konsistensi kebijakan dan kepastian investasi bagi para mitra," ujar Gardian kepada NadiKabar.com, Rabu (4/11).
Ia menjelaskan mitra telah menyusun perencanaan investasi berdasarkan ketentuan yang berlaku saat memutuskan bergabung dalam program MBG.
Jika kewajiban penyediaan kendaraan berubah, mitra berpotensi membutuhkan tambahan modal untuk pembelian kendaraan, perawatan, pajak, asuransi, hingga penyusutan aset.
Pengeluaran tersebut dapat memengaruhi arus kas dan kemampuan mitra menjaga keberlangsungan operasional dapur.