NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 371/PUU-XXIV/2026 menyatakan kata “dan” dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”, artinya rumusan pertanggungjawaban atas tidak pidana korporasi bersifat kumulatif dan alternatif.

“Menurut Mahkamah, penting untuk dilakukan penyesuaian norma Pasal 326 ayat (1) UU 20/2025 (KUHAP Nasional) dengan norma Pasal 49 UU 1/2026 (Penyesuaian Pidana) yakni menggunakan rumusan norma yang bersifat kumulatif dan alternatif yaitu dengan menggunakan frasa “dan/atau” dalam norma Pasal 326 ayat (1) 20/2025,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dilansir dari siaran pers Humas MK di Jakarta, Jumat.

Putusan itu mengabulkan seluruhnya permohonan pengujian materiil norma UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang diajukan Pemohon Andri Yanto, Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama. Sidang pengucapan putusan digelar Kamis (29/10).

Dalam putusan itu, menurut Mahkamah dengan konstruksi norma yang bersifat kumulatif dan alternatif demikian dengan menggunakan frasa “dan/atau”, lebih dapat menjangkau dan memungkinkan penentuan subjek hukum yang dikenai pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi, yakni dimungkinkan dapat dikenakan terhadap korporasi saja, penanggungjawab korporasi saja, maupun dikenakan terhadap korporasi dan penanggungjawab korporasi sesuai dengan dasar pertanggungjawabannya.