Dalam putusan itu, MK juga menegaskan, berkaitan dengan pelaksanaan/implementasi dan ketentuan Pasal 326 ayat (1) KUHAP, terlepas dari permasalahan konstitusional norma yang dimohonkan Pemohon, aparat penegak hukum juga harus dituntut selalu cermat dan berhati-hati untuk menentukan dalam hal mana pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dikenakan, yakni dikenakan terhadap korporasi saja, atau penanggungjawab korporasi saja secara alternatif, atau korporasi dan penanggung jawab korporasi secara kumulatif, sehingga kepastian hukum yang adil dapat tercapai.
Adapun pengujian Pasal 362 ayat (1) KUHAP terletak dalam BAB XVIII tentang Korporasi, Bagian Kesatu (Umum) yang menyatakan “Pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan Penanggung jawab korporasi”.
Menurut Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dan merugikan hak konstitusionalnya karena berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana karena kedudukannya sebagai penanggungjawab korporasi.