NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 371/PUU-XXIV/2026 menyatakan kata “dan” dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”, artinya rumusan pertanggungjawaban atas tidak pidana korporasi bersifat kumulatif dan alternatif.

“Menurut Mahkamah, penting untuk dilakukan penyesuaian norma Pasal 326 ayat (1) UU 20/2025 (KUHAP Nasional) dengan norma Pasal 49 UU 1/2026 (Penyesuaian Pidana) yakni menggunakan rumusan norma yang bersifat kumulatif dan alternatif yaitu dengan menggunakan frasa “dan/atau” dalam norma Pasal 326 ayat (1) 20/2025,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dilansir dari siaran pers Humas MK di Jakarta, Jumat.

Putusan itu mengabulkan seluruhnya permohonan pengujian materiil norma UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang diajukan Pemohon Andri Yanto, Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama. Sidang pengucapan putusan digelar Kamis (29/10).

Dalam putusan itu, menurut Mahkamah dengan konstruksi norma yang bersifat kumulatif dan alternatif demikian dengan menggunakan frasa “dan/atau”, lebih dapat menjangkau dan memungkinkan penentuan subjek hukum yang dikenai pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi, yakni dimungkinkan dapat dikenakan terhadap korporasi saja, penanggungjawab korporasi saja, maupun dikenakan terhadap korporasi dan penanggungjawab korporasi sesuai dengan dasar pertanggungjawabannya.

Daniel mengatakan penggunaan rumusan secara kumulatif dan alternatif dengan menggunakan frasa "dan/atau” itu telah digunakan dalam normal Pasal 362 ayat (1) UU 20/2025.

“Hal demikian diperlukan untuk menghindari agar tidak terjadi adanya tafsir yang tidak tunggal dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” katanya.

Di samping itu, pengenaan sanksi dalam norma Pasal 362 ayat (1) KUHAP Nasional, menurut Mahkamah akan memberikan rasa keadilan, karena aparat penegak hukum khususnya hakim pengadilan dapat menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana korporasi dengan memilih salah satu di antara korporasi atau penanggungjawab korporasi, atau dapat juga keduanya berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Dalam putusan itu, MK juga menegaskan, berkaitan dengan pelaksanaan/implementasi dan ketentuan Pasal 326 ayat (1) KUHAP, terlepas dari permasalahan konstitusional norma yang dimohonkan Pemohon, aparat penegak hukum juga harus dituntut selalu cermat dan berhati-hati untuk menentukan dalam hal mana pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dikenakan, yakni dikenakan terhadap korporasi saja, atau penanggungjawab korporasi saja secara alternatif, atau korporasi dan penanggung jawab korporasi secara kumulatif, sehingga kepastian hukum yang adil dapat tercapai.

Adapun pengujian Pasal 362 ayat (1) KUHAP terletak dalam BAB XVIII tentang Korporasi, Bagian Kesatu (Umum) yang menyatakan “Pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan Penanggung jawab korporasi”.

Menurut Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dan merugikan hak konstitusionalnya karena berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana karena kedudukannya sebagai penanggungjawab korporasi.