NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi menolak gugatan empat warga Palangka Raya yang merupakan korban kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). MK menolak mengubah makna 'memadai' dalam UU Penanggulangan Bencana yang digugat para pemohon.
Dilihat dari situs MK, Jumat (30/10/2026), gugatan nomor 369/PUU-XXIV/2026 itu diajukan empat warga Palangka Raya bernama Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau dan Paulus Alfons Yance Dhanarto.
Mereka menggugat Pasal 6 huruf e dan pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang berbunyi:
Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai.
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:d. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.