"Dalam hal ini, kata 'memadai' dalam norma a quo merupakan standar terbuka yang dapat dinilai lebih proporsional karena terkait dengan tujuan dan sistem norma lain dan fleksibel untuk menghadapi segala kondisi bencana yang tidak terduga," ujar MK.

MK menyebut pemaknaan tambahan terhadap frasa 'yang memadai' itu malah menimbulkan polemik baru. MK mengatakan pemaknaan bersyarat malah menyempitkan frasa 'yang memadai'.

"Pemaknaan bersyarat yang dimohonkan para Pemohon agar frasa 'yang memadai' dimaknai dengan APBD disusun secara 'proporsional dengan tingkat risiko bencana daerah' justru menimbulkan parameter baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mempersempit makna kata 'memadai' dalam norma a quo," ujar MK

Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK menolak gugatan pemohon.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar MK.