NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi menolak gugatan empat warga Palangka Raya yang merupakan korban kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). MK menolak mengubah makna 'memadai' dalam UU Penanggulangan Bencana yang digugat para pemohon.

Dilihat dari situs MK, Jumat (30/10/2026), gugatan nomor 369/PUU-XXIV/2026 itu diajukan empat warga Palangka Raya bernama Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau dan Paulus Alfons Yance Dhanarto.

Mereka menggugat Pasal 6 huruf e dan pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang berbunyi:

Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai.

Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:d. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.

Dalam gugatannya, pemohon menyatakan telah mengalami kerugian konstitusional, yakni kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka menyebut kualitas udara di Palangka Raya berada pada tingkat tidak sehat akibat asap karhutla tahun 2026.

- Menyatakan frasa 'yang memadai' dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: 'memadai, yang wajib mencakup alokasi anggaran pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara terbuka dan bertanggung jawab'

- Menyatakan frasa 'yang memadai' dalam Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: 'memadai, yang wajib mencakup alokasi anggaran pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara terbuka dan bertanggung jawab serta proporsional dengan tingkat risiko bencana daerah'

MK menolak gugatan para pemohon. Dalam pertimbangannya, MK menyebut penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam pasal 33 UU 24/2007 terdiri atas tiga tahapan, yakni prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

MK mengatakan frasa 'yang memadai' dalam urusan anggaran tersebut tidak berdiri sendiri. MK menyebut pemohon harus memahami secara sistematis penyelenggaraan penanggulangan bencana.

"Dalam hal ini, kata 'memadai' dalam norma a quo merupakan standar terbuka yang dapat dinilai lebih proporsional karena terkait dengan tujuan dan sistem norma lain dan fleksibel untuk menghadapi segala kondisi bencana yang tidak terduga," ujar MK.

MK menyebut pemaknaan tambahan terhadap frasa 'yang memadai' itu malah menimbulkan polemik baru. MK mengatakan pemaknaan bersyarat malah menyempitkan frasa 'yang memadai'.

"Pemaknaan bersyarat yang dimohonkan para Pemohon agar frasa 'yang memadai' dimaknai dengan APBD disusun secara 'proporsional dengan tingkat risiko bencana daerah' justru menimbulkan parameter baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mempersempit makna kata 'memadai' dalam norma a quo," ujar MK

Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK menolak gugatan pemohon.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar MK.