Dalam gugatannya, pemohon menyatakan telah mengalami kerugian konstitusional, yakni kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka menyebut kualitas udara di Palangka Raya berada pada tingkat tidak sehat akibat asap karhutla tahun 2026.
- Menyatakan frasa 'yang memadai' dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: 'memadai, yang wajib mencakup alokasi anggaran pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara terbuka dan bertanggung jawab'
- Menyatakan frasa 'yang memadai' dalam Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: 'memadai, yang wajib mencakup alokasi anggaran pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara terbuka dan bertanggung jawab serta proporsional dengan tingkat risiko bencana daerah'
MK menolak gugatan para pemohon. Dalam pertimbangannya, MK menyebut penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam pasal 33 UU 24/2007 terdiri atas tiga tahapan, yakni prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
MK mengatakan frasa 'yang memadai' dalam urusan anggaran tersebut tidak berdiri sendiri. MK menyebut pemohon harus memahami secara sistematis penyelenggaraan penanggulangan bencana.