NADIKABAR.COM — Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada INS, hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang diberbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Hakim terlapor INS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti melakukan indisipliner berupa mangkir kerja dalam waktu 129 hari kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua Sidang MKH Jupriyadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Putusan tersebut diucapkan Jupriyadi dalam sidang MKH yang gelar oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), Senin (19/10).

Majelis MKH terdiri atas empat anggota KY, yaitu Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir. Sementara itu, MA diwakili oleh tiga hakim agung, yaitu Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso.