Majelis menyebut sejumlah hal yang memberatkan INS. Di antaranya, INS tidak mematuhi sanksi yang dijatuhkan Ketua MA sehingga dinilai merendahkan kewibawaan pengawasan MA; melalaikan kewajiban sebagai hakim dalam waktu yang sangat lama; telah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin, masing-masing pada 2016, 2022, dan 2023; tidak kooperatif; serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Di sisi lain, majelis mempertimbangkan bahwa rekam jejak hukuman disiplin INS tidak berkaitan dengan penanganan perkara, suap, ataupun penyalahgunaan jabatan. Namun, hal tersebut tidak mengubah penilaian majelis bahwa tindakan mangkir kerja yang dilakukan INS merupakan pelanggaran disiplin berat.

MKH menyatakan perbuatan terlapor terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya huruf C angka 8 mengenai berdisiplin tinggi, juncto Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan, perbuatan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) peraturan bersama tersebut," ucap Jupriyadi.