Putusan tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran terlapor INS, setelah dipanggil dua kali secara sah dan patut pada forum MKH.
Dalam persidangan tersebut, terungkap pelanggaran indisipliner tersebut bermula ketika INS tidak mematuhi hukuman disiplin berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di PT Sulawesi Tenggara pada Agustus 2023.
INS terakhir kali diketahui hadir pada 6 September 2023, saat penandatanganan penyerahan surat keputusan (SK) hukuman disiplin di PN Cibinong.
Saat pemeriksaan Badan Pengawas MA pada 23 Februari 2024 dan 13 Maret 2024 terlapor tercatat telah mangkir selama 129 hari. PT Sulawesi Tenggara telah berkali-kali menghubungi terlapor, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Dua surat peringatan agar INS kembali melaksanakan tugas juga telah dilayangkan, tetapi yang bersangkutan tetap tidak menjalankan kewajibannya tanpa alasan.